Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kolaka, Dua Pelaku Perempuan

  • Share
Keterangan gambar: Uang palsu yang berhasil diamankan polisi.

Make Image responsive

Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kolaka, Dua Pelaku Perempuan

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar uang palsu (upal) di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin malam (13/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing dua perempuan berinisial DA (35) dan SI (34), serta seorang pria berinisial RA (22). Mereka ditangkap setelah aksi mereka terendus warga yang curiga terhadap peredaran uang pecahan seratus ribuan dengan ciri mencurigakan.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kelurahan 19 November berdasarkan laporan warga sehari sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Selasa (14/10/2025).

Tiga tersangka pengedar uang palsu saat diamankan polisi.

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama IR, yang berjaga di kios milik orang tuanya, mendapati seorang pembeli perempuan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok pada Minggu (12/10/2025).

Merasa janggal, IR segera memberitahu ayahnya, SKD, pemilik kios tersebut. Setelah diperiksa, SKD memastikan uang yang diterima berbeda dari uang asli, baik dari tekstur kertas maupun warnanya. Total terdapat lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu digunakan oleh para pelaku untuk bertransaksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di lokasi yang sama pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, dua unit telepon genggam, satu buah tas kecil, serta uang asli senilai Rp250 ribu.

“Para pelaku telah kami amankan bersama barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Dwi Arif.

Baca Juga:  Baru 3 Hari Dilantik Jadi PPPK, Pria di Konawe Ditangkap Polisi karena KDRT

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kolaka.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!