
Tim Kurator Siap Lakukan Penyitaan Aset Umar Samiun di Baubau, Polisi Diterjunkan untuk Amankan Lokasi
SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Tim Kurator bersama Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan melakukan penyitaan aset milik Umar Samiun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/10/2025) kemarin.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Makassar Nomor: 07/Pdt.Sus.PKPU-Pailit/2024/PN.Niaga.Mks jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Aset yang akan disita diketahui berupa rumah milik Umar Samiun yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Hingga pukul 10.25 WITA, proses penyitaan belum dimulai. Tim Kurator dan pihak Pengadilan Negeri Makassar masih berada di Polres Baubau untuk berkoordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyitaan berlangsung, personel Polres Baubau telah disiagakan di lokasi.
Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), dan dijadwalkan berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan serta pejabat terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at malam 10 Oktober 2025 belum ada informasi perkembangan lebih lanjut terkait proses penyitaan aset tersebut..
Laporan: Redaksi