
Warga Tapak Kuda Blokade Jalan, Tolak Konstatering PN Kendari: “Kami Akan Bertahan Sampai Titik Darah Penghabisan”
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ratusan warga Tapak Kuda, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade sejumlah ruas jalan utama pada Rabu (29/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus mosi tidak percaya terhadap rencana pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10/2025).
Pantauan awak media di lapangan, pemblokiran jalan menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total. Kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas.
Tiga titik utama yang diblokade warga meliputi Jalan Sugianto, Jalan Edi Sabara No. 8 Korumba (depan Hotel Parade Inn Kendari), serta area sekitar KFC Kendari.
Salah satu warga Tapak Kuda, Ami, menyebut aksi itu merupakan bentuk penolakan terhadap langkah pengadilan yang dianggap tidak adil. Ia menegaskan, masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
“Kami mengadakan aksi mosi tidak percaya, karena ini tanah kami. Kami punya sertifikat hak milik, kenapa mau diobrak-abrik begitu saja,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurut Ami, keputusan pengadilan dianggap tidak berpihak kepada warga karena diduga ada tekanan dalam proses hukum yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis.
“Pengadilan sepertinya mengeluarkan keputusan di bawah tekanan. Kok bisa HGU yang sudah mati masih dijadikan dasar, sementara kami punya sertifikat hak milik?” tambahnya.
Ia menegaskan, warga Tapak Kuda akan terus bertahan dan tidak akan membuka blokade jalan hingga tuntutan mereka diperhatikan.
“Masyarakat di sini akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Pemalangan ini tidak akan dibuka sampai masalah ini selesai,” tegasnya.
Warga juga berharap agar proses konstatering yang akan dilakukan PN Kendari tidak merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada konstatering, karena ini tanah milik kami,” pungkas Ami.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara, SH, MH, memastikan bahwa proses konstatering akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Ketua Pengadilan sudah menerima langsung aspirasi masyarakat, dan beliau menegaskan bahwa besok, Kamis (30/10/2025), konstatering akan tetap dilaksanakan,” ujar Arya kepada wartawan.
Laporan: Redaksi















