AJI Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo: Tolak Gugatan Rp200 Miliar dan Bela Kebebasan Pers

  • Share
Aksi Solidaritas Jurnalis di Kendari

Make Image responsive

AJI Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo: Tolak Gugatan Rp200 Miliar dan Bela Kebebasan Pers

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Kendari menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan investigatif yang dinilai merugikan nama baiknya.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan umum.

“Menteri Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk menuntut media secara langsung. Penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata,” tegas Nursadah.

Ia menilai, gugatan fantastis Rp200 miliar terhadap Tempo merupakan bentuk intimidasi terhadap media kritis dan upaya membungkam kebebasan pers di Indonesia.

“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tapi juga menjadi sinyal bahaya bagi seluruh media yang berani mengkritik kebijakan publik. Ini bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol pers,” tambahnya.

Para jurnalis peserta aksi menyerukan tiga tuntutan utama:

Mendesak pencabutan gugatan terhadap Tempo dan menuntut pengadilan untuk menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

Menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

Mendorong pejabat publik dan aparat hukum untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam menekan atau membungkam media.

Aksi yang berlangsung damai itu juga diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dan pembentangan poster-poster bertuliskan “Lawan Pembungkaman Pers” dan “Kebebasan Pers Harga Mati”.

Baca Juga:  Empat Tahun Menjadi Pengelola, PBI Sumsel Pertanyakan Kontribusi ABS Bowling

Menanggapi aksi tersebut, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono, menyampaikan apresiasinya terhadap para jurnalis yang menyuarakan solidaritas untuk kebebasan pers.

“Kami mendukung secara moral agar kemerdekaan pers tidak terbungkam. Pers harus dihormati karena bekerja berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.

Daryono juga menambahkan bahwa pengadilan pada dasarnya bersifat netral dan hanya berwenang menerima, memeriksa, serta mengadili perkara yang masuk.

“Masalah pencabutan gugatan itu hak dari penggugat. Namun perlu diingat, pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Aksi solidaritas ini menjadi penegasan bahwa kebebasan pers adalah hak publik dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya intimidasi, pembungkaman, atau kriminalisasi terhadap jurnalis wajib dilawan demi tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share