Aksi Keluarga Terdakwa di PN Kendari Memanas, Tuduh Ada Rekayasa dalam Kasus Dugaan Pencabulan

  • Share
Keluarga terdakwa saat menggelar aksi unjuk rasa Kendari.

Make Image responsive
Make Image responsive

Aksi Keluarga Terdakwa di PN Kendari Memanas, Tuduh Ada Rekayasa dalam Kasus Dugaan Pencabulan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Puluhan keluarga terdakwa BDM menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/11/2025).

Aksi tersebut menuntut transparansi dan keadilan atas penanganan perkara dugaan pencabulan anak yang menjerat anggota keluarga mereka. Mereka menilai kasus ini sarat rekayasa serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kami menduga ini merupakan peradilan sesat yang dipenuhi rekayasa,” tegas salah satu orator aksi.

Menurut massa aksi, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai kuat mengindikasikan adanya manipulasi proses hukum. Indikasi tersebut antara lain hilangnya hasil visum, berubahnya keterangan saksi, tidak hadirnya saksi verbalisan, hingga barang bukti yang dianggap bermasalah.

Kejanggalan pertama yang disoroti adalah soal hasil visum korban. Peristiwa diduga terjadi pada 21 November 2024 dan visum dilakukan sehari setelahnya. Awalnya, pihak kepolisian menyatakan hasil visum menjadi bukti kuat. Namun, hingga persidangan berlangsung, dokumen visum tersebut tidak pernah ditampilkan.

Istri terdakwa saat orasi memperjuangkan keadilan untuk suaminya.

Padahal, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim menghadirkan hasil visum maupun dokter forensik sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KUHAP. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Keluarga juga mempersoalkan perubahan keterangan saksi anak. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tidak pernah menyebut adanya “tonjolan keras” atau tindakan terdakwa membuka resleting celana. Namun, keterangan tersebut baru muncul di persidangan. Ketika dikonfirmasi, saksi anak mengklaim bahwa pernyataan itu sebenarnya sudah disampaikan di tahap BAP, tetapi “tidak dicatat penyidik”.

Tim kuasa hukum kemudian meminta agar penyidik yang melakukan pemeriksaan BAP dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Namun permintaan itu tak pernah dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  "Baruga Konawe" Terbentuk, Pilkada Konawe Kondusif dan Damai Siap Diwujudkan

Keluarga juga mempertanyakan barang bukti berupa pakaian korban yang baru muncul saat persidangan, meski tidak pernah disita pada awal penyidikan. Mereka menuntut klarifikasi mengenai asal-usul barang bukti tersebut dan relevansinya dengan perkara.

“Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan oknum APH yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban dan mencoba mengatur perkara ini,” lanjut korlap aksi yang juga kerabat terdakwa.

Berdasarkan dugaan rekayasa tersebut, keluarga terdakwa mendesak Ketua PN Kendari dan Majelis Hakim untuk menjalankan pemeriksaan sesuai Pasal 182 ayat (2) KUHAP, termasuk menghadirkan dokter forensik, hasil visum, serta saksi verbalisan.

Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penanganan perkara tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!