
AMAK Konsel Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Koeono
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aliansi Mahasiswa Anti-Korupsi (AMAK) Konawe Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan resminya, AMAK Konsel menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ketua Umum AMAK Konsel, Muh Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan dari sejumlah warga Desa Koeono menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kondisi tersebut kata Muh Hidayat memunculkan kekhawatiran terjadinya praktik korupsi.
“Informasi dari masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Minimnya keterbukaan laporan penggunaan anggaran memunculkan dugaan adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh Kades Koeono,” ujar Hidayat, Jumat (21/11/2025).
Menurut AMAK Konsel, laporan warga tersebut juga mencakup dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas wujudnya, ketidakterbukaan pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, hingga lemahnya pengawasan internal di Desa Koeono. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ketika laporan anggaran tidak dipublikasikan, program tidak dijelaskan secara terbuka, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka celah tindakan koruptif semakin besar,” tegasnya.
Oleh karenanya, AMAK Konsel mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan secara profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Dana Desa adalah uang publik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus diusut secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Hidayat.
Ia juga meminta agar warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan diberikan perlindungan hukum, agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses pengawasan berlangsung.
Melalui pernyataan ini, AMAK Konsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Koeono Palangga Selatan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan AMAK tersebut. Awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Kades Koeono.
Laporan: Redaksi
















