

Banjir Lumpur Terjang Pomalaa, WALHI Sultra: Industri Nikel IPIP dan Vale Abaikan Keselamatan Warga!
SUARASULTRA.COM | KOLAKA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir lumpur yang kembali menerjang Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Peristiwa ini disebut bukan bencana alam semata, melainkan peringatan keras atas krisis ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas industri nikel di kawasan tersebut.
Menurut hasil pemantauan WALHI Sultra, banjir lumpur disebabkan oleh masifnya pembukaan lahan untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk yang dinilai dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai.
Akibat hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS), air hujan tidak lagi terserap tanah dan langsung meluap membawa lumpur merah ke permukiman warga.
“Rumah-rumah penduduk, lahan pertanian, hingga sumber air bersih kini tertimbun lumpur. Sawah rusak, sumur menjadi keruh, dan warga kembali menjadi korban dari kelalaian perusahaan tambang dan industri nikel,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, PT IPIP dan PT Vale Indonesia Tbk diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai izin lingkungan yang mereka miliki. Banyak ketentuan penting dalam dokumen izin, seperti pengelolaan lahan kritis dan pengendalian limbah, yang diabaikan.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan,” tegasnya.
WALHI juga menilai kedua perusahaan tersebut gagal menghormati izin lingkungan dan mengabaikan keselamatan rakyat.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan industri di kawasan Pomalaa hingga dilakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Warga Pomalaa terus menderita karena kerakusan industri. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana akibat kelalaian manusia dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” pungkas Andi Rahman.
Selain itu, WALHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut.
WALHI menegaskan, masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Laporan: Redaksi
















