

Dua Nama Mencuat di Sidang Kasus Tambang Nikel Kolut, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan H. Igo dan Ko Andi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan ore nikel ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghadirkan lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak trader atau pembeli ore, sedangkan tiga lainnya berasal dari perwakilan pabrik pengolahan nikel.
Dari keterangan saksi pihak trader, terungkap bahwa mereka membeli ore nikel dari sejumlah pihak yang beroperasi di kawasan eks IUP PT PCM. Dalam kesaksian itu, dua nama mencuat ke permukaan, yakni H. Igo dan Ko Andi, yang disebut sebagai pemasok ore kepada para trader.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua nama tersebut dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025) mendatang. Menurut majelis, kehadiran keduanya penting untuk memperjelas alur distribusi ore nikel yang diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
Sebelumnya, nama H. Igo dan Ko Andi juga telah disebut oleh terdakwa Dewi dalam sidang sebelumnya, Senin (3/11/2025). Pada sidang itu, JPU menghadirkan empat saksi, masing-masing Amiruddin (pemilik lahan dan jetty Mandes), Jetty Mandes (istrinya), H. Binu (penambang), serta Ahyar (Humas PT Kurnia Mining Resource/KMR).
Dalam keterangannya di hadapan majelis, Amiruddin mengakui bahwa lahan miliknya di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, termasuk dalam kawasan eks IUP PT PCM, dan digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore sekaligus mengoperasikan jetty.
“Saya hanya pemilik lahan. Saya menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton. Yang menggunakan jetty saya adalah Ibu Dewi. Selain itu, saya tidak tahu,” ujar Amiruddin di ruang sidang.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah terdakwa Dewi. Ia menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu.
Dewi bahkan menyebut sejumlah nama lain yang diduga turut terlibat, di antaranya mantan calon Wakil Bupati Kolut Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Majelis hakim pun meminta JPU untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan nama-nama tersebut guna memperjelas aliran kepentingan dan peran masing-masing dalam aktivitas penambangan ore nikel ilegal yang diduga merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda menghadirkan saksi tambahan sebagaimana perintah majelis hakim.
Laporan: Redaksi

















