Dump Truck PT TRK Diduga Tabrak Pengendara Motor, Ampuh Sultra Desak Penegakan Hukum dan Audit K3

  • Share
Kolase Kendaraan dan perawatan korban.

Make Image responsive
Make Image responsive

Dump Truck PT TRK Diduga Tabrak Pengendara Motor, Ampuh Sultra Desak Penegakan Hukum dan Audit K3

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) bertanggung jawab atas kecelakaan yang diduga melibatkan Dump Truck perusahaan tersebut. Insiden yang terjadi di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu menyebabkan seorang pengendara motor mengalami luka berat.

Korban bernama Akbar (25), karyawan PT Leighton, kontraktor PT Vale hingga kini masih terbaring lemah dengan luka di sekujur tubuhnya.

Ironisnya, hingga lima hari pasca kejadian, pihak PT TRK disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menemui korban maupun memberikan pertanggungjawaban.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengecam sikap PT TRK yang dinilai apatis terhadap kondisi korban.

“Ini tidak benar. PT TRK jangan apatis karena ini menyangkut nyawa dan masa depan seseorang,” tegas Hendro, Sabtu (15/11/2025).

Hendro menjelaskan, berdasarkan informasi dari korban, kecelakaan terjadi pada 9 November 2025. Namun hingga kini baik pihak perusahaan maupun pengemudi Dump Truck dengan nomor plat DT 002 TRK belum pernah menemui korban.

“Kejadiannya di perempatan Desa Oko-Oko atau pintu masuk jalan PT IPIP. Tapi sampai hari ini, lima hari setelah kejadian, tidak ada itikad baik dari PT TRK untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Akbar mengalami luka serius dan tidak bisa masuk kerja selama lima hari. Kondisi ini disebut menjadi kerugian tambahan yang semestinya ditanggung oleh pihak perusahaan.

“Korban adalah karyawan PT Leighton. Sudah lima hari tidak masuk kerja karena luka-lukanya. Ini kerugian nyata yang semestinya dipikul PT TRK,” kata Hendro.

Ampuh Sultra mendesak Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TRK serta sopir Dump Truck yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka juga diminta turun ke lapangan untuk mengaudit penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Kepada Umat, APBMI Konut, Bangun Sarana Ibadah

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polres Kolaka dan Disnaker harus turun melakukan pemeriksaan dan penindakan,” pungkas Hendro.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!