
Gelapkan Dana Perusahaan Rp334 Juta dengan Nota Fiktif, Sales di Kendari Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Setelah sempat menghilang selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial D (49) yang bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan distributor di Kota Kendari akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
D datang ke Polresta Kendari pada Kamis (30/10/2025) setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus nota penagihan fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp334 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak Februari 2022. Dalam pekerjaannya, D bertugas melakukan penjualan dan penagihan pembayaran dari para pelanggan.
Namun, antara November 2023 hingga Maret 2024, D menyetorkan sejumlah nota penagihan ke perusahaan dengan alasan bahwa konsumen belum melakukan pembayaran. Tidak lama setelah itu, D menghilang tanpa kabar.
“Mendapati kejanggalan, pihak perusahaan melakukan audit internal dengan mendatangi nama-nama konsumen yang tercantum dalam nota tersebut,” ujar AKP Welliwanto, Minggu (2/11/2025).
Hasil audit menunjukkan fakta mengejutkan. Sebanyak 24 nota penjualan yang disetorkan D ternyata fiktif. Nama-nama konsumen yang tercantum di dalamnya tidak pernah melakukan pembelian seperti yang diklaim pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan yang beralamat di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, menderita kerugian mencapai Rp334.187.900.
Perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari pada 13 September 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti dinyatakan cukup, polisi memanggil D untuk diperiksa. Alih-alih melarikan diri lebih jauh, D akhirnya menyerahkan diri secara sukarela.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Kendari. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan berupa hasil audit internal perusahaan dan 24 lembar nota penjualan fiktif. Dugaan adanya barang perusahaan yang turut dikuasai pelaku masih kami dalami,” tutup AKP Welliwanto.
Laporan: Redaksi















