

Guru PPPK di Konawe Belum Terima Tunjangan Fungsional Penuh, Penerbitan SK Jabatan Fungsional Mendesak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-80 dan Hari Guru Nasional Tahun 2025, Selasa 25 November 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga pendidik atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Namun, di balik penghormatan tersebut, ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Konawe masih merasakan ketidakadilan. Hingga kini, para guru PPPK belum mendapatkan hak Tunjangan Jabatan Fungsional sebagaimana yang telah diatur dalam sejumlah regulasi dan semestinya mereka terima.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru PPPK memiliki hak pemenuhan tunjangan yang setara dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Landasan Hukum Tunjangan Fungsional Guru PPPK
Kajian mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Jabatan Fungsional PPPK Guru merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023
Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru yang lulus seleksi PPPK harus ditempatkan dalam kelompok Jabatan Fungsional Guru.
Selain itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa tunjangan bagi PPPK diberikan setara dengan tunjangan PNS. Pada Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, besaran tunjangan fungsional guru PNS golongan III ditetapkan sebesar Rp327.000 per bulan, dan PPPK Guru golongan IX disetarakan dengan golongan tersebut.
Selanjutnya, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap pembayaran tunjangan fungsional dilakukan berdasarkan SK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kewenangannya dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Guru PPPK Konawe Baru Terima Tunjangan Umum Rp185 Ribu
Meski regulasi telah jelas, hingga kini guru PPPK di Kabupaten Konawe hanya menerima Tunjangan Fungsional Umum sebesar Rp185.000 per bulan, jauh dari hak sebenarnya yang seharusnya mereka terima, yakni Rp327.000 per bulan.
Kondisi ini menimbulkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Konawe segera menerbitkan SK Penetapan Jabatan Fungsional PPPK Guru sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan fungsional yang sesuai ketentuan.
Respons Dinas Pendidikan Konawe
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd, M.Pd, MH, memastikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penyesuaian tunjangan bagi guru PPPK kepada Pemerintah Daerah.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan. Semoga tahun 2026 mendatang sudah direalisasikan,” ujar Suryadi saat ditemui usai Upacara Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional di halaman Kantor Bupati Konawe.
Penerbitan SK Jabatan Fungsional PPPK Guru diharapkan menjadi langkah konkret agar para guru mendapatkan hak tunjangan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Laporan: Sukardi Muhtar

















