

Kades Mandiodo Dijerat Kasus Suap Rp10 Juta, Dilaporkan Perusahaan Tambang Usai Ingkar Janji
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Alias Manan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penerimaan suap oleh sang kades dari perusahaan tambang PT Cinta Jaya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa Alias Manan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan untuk memproses dokumen SKT di wilayah Mandiodo. Namun, komitmen yang telah disepakati antara pihak desa dan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap, dan berkas perkaranya sudah tahap satu di kejaksaan,” ujar Kompol Niko saat memberikan keterangan di Mako Polda Sultra, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara PT Cinta Jaya dan Kepala Desa Mandiodo. Namun ketika kades tersebut tidak menunaikan janji sebagaimana yang telah disetujui, pihak perusahaan merasa dirugikan dan memilih melaporkannya ke kepolisian.
“Kesepakatan sudah ada, tetapi dalam perjalanannya kepala desa tidak bisa menjalankan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Alias Manan. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Yang bersangkutan wajib lapor. Sejak awal proses, ia kooperatif,” tambah Kompol Niko.
Sementara itu, kepolisian memastikan pihak perusahaan tidak dijerat pidana meski memberikan uang. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemberian tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana penyuapan.
“Jika pemberi suap melakukannya secara sadar dan tanpa tekanan, tentu bisa diproses. Tetapi dalam kasus ini, pemberi berada dalam situasi terpaksa dan merasa terancam,” tegasnya.
Laporan: Redaksi

















