

Kasus Tambang Ilegal PT Anugrah Group: Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka, Hanya Satu yang Divonis, Ke Mana Hilangnya Satu Tersangka Lain?
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang dari PT Anugrah Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan akibat aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Selain menetapkan dua tersangka, Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari sejak 13 November 2023.
Dua tersangka yang diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, adalah Lukman, selaku Direktur, dan Anugrah Anca, Komisaris PT Anugrah Group. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan nikel tanpa izin yang menyebabkan kerusakan hutan cukup parah di wilayah tersebut.
Namun, hingga kini hanya satu dari dua tersangka yang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman. Lukman telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, Anugrah Anca hingga kini belum tersentuh proses hukum, meski namanya tercantum dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Gakkum KLHK.
Dugaan Ada Kongkalikong
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru), Manton. Ia menilai, penanganan kasus tersebut tidak transparan dan patut diduga ada kongkalikong antara pihak perusahaan, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Ini sangat janggal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya satu yang dijatuhi hukuman. Ke mana satu tersangka lainnya? Ada apa dengan Gakkum KLHK dan Kejati Sultra?” tegas Manton.
Menurutnya, penegakan hukum di Sulawesi Tenggara terkesan tebang pilih dan mudah dibungkam. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan kejelasan dan keadilan bagi publik.
Kasus Diduga Gelap dan Penuh Misteri
Manton juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, Gakkum KLHK sebelumnya sempat menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Namun, hingga kini tak ada perkembangan berarti, dan satu tersangka justru “menghilang” dari proses hukum.
“Kasus penambangan nikel ilegal dan perusakan hutan di Desa Oko-Oko ini gelap gulita dan penuh misteri. Kejaksaan Agung seharusnya turun tangan untuk menyelidiki lebih dalam dan menindak tegas oknum-oknum yang berpotensi merugikan negara,” tutup Manton.
Laporan: Redaksi

















