Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Keramba Beton Pulau Saponda

  • Share

Make Image responsive

Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Keramba Beton Pulau Saponda

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial LA selaku pelaksana pekerjaan, dan BI selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Fachrizal menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH (Kemeja Merah/kiri) saat mengawal tersangka LA menuju mobil tahanan.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai prosedur.

Baca Juga:  Tolak UU Cipta Kerja, KSPN Sulawesi Tenggara Akan Gelar Aksi Mogok Kerja

Dua pasal utama yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Konawe.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share