KJK Resmikan LBH: Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dan Masyarakat Kepri

  • Share
Ketgam: Pengurus LBH KJK (Foto: Muh Safriansyah)

Make Image responsive

KJK Resmikan LBH: Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dan Masyarakat Kepri

SUARASULTRA.COM | KEPRI – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen di Sekretariat KJK, Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025) siang, KJK sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK) sebagai garda depan dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi jurnalis.

Kesepakatan ini ditandai melalui kolaborasi Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum ternama, Dr. Achmad Yani, SH, MH, dan Agustinus Marpaung, SH, MH. Kehadiran LBH KJK diharapkan menjadi solusi nyata atas meningkatnya tantangan, tekanan, hingga potensi kriminalisasi yang kerap mengiringi tugas jurnalistik di lapangan.

Ady Indra Pawennari menegaskan bahwa pembentukan LBH KJK bukan sekadar formalitas, melainkan respons konkret terhadap kondisi kerja jurnalis yang semakin kompleks.
Menurutnya, profesi wartawan kini berada di persimpangan antara kepentingan publik dan tekanan dari berbagai pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.

“Jurnalis sering kali berhadapan dengan risiko keselamatan, intimidasi, hingga jerat hukum saat mengungkap fakta. LBH KJK hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan hukum yang layak agar tetap bisa bekerja secara aman dan profesional,” tegas Ady.

Tak hanya fokus pada perlindungan jurnalis, LBH KJK juga membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kepri. Komitmen ini, kata Ady, merupakan bentuk kepedulian sosial KJK dalam memperluas akses terhadap keadilan.

“Kami ingin LBH KJK menjadi rumah perlindungan, baik bagi insan pers maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa biaya,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Achmad Yani menyambut positif pembentukan LBH KJK. Ia menilai langkah tersebut sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum jurnalis sejalan dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurutnya, masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukum mereka ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum atau pihak yang keberatan atas pemberitaan.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebabnya Sehingga Anggaran Pilkada Konawe " Membengkak "

“LBH KJK tidak hanya bergerak saat masalah muncul, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan hukum agar jurnalis lebih siap menghadapi situasi di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepengurusan LBH KJK akan segera didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum untuk memastikan operasional lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, Agustinus Marpaung menegaskan pentingnya edukasi hukum berkelanjutan sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap kode etik jurnalistik dan batasan hukum akan membantu jurnalis bekerja lebih profesional.

“Edukasi dan advokasi harus berjalan beriringan. Kami ingin membangun kesadaran hukum yang kokoh agar insan pers dapat bekerja tanpa rasa takut, namun tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Ke depan, LBH KJK berencana merancang sejumlah program strategis, mulai dari klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers di Kepri.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share