KKP Hentikan Sementara Aktivitas Tiga Perusahaan di Sultra yang Diduga Gunakan Ruang Laut Tanpa Izin

  • Share
Proses Pemberhentian Sementara tiga perusaan oleh KKP di Sultra.

Make Image responsive

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Tiga Perusahaan di Sultra yang Diduga Gunakan Ruang Laut Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin di tiga lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada Senin (17/11) terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare, dan PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Kabupaten Konawe Selatan. Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sementara itu, penghentian sementara lokasi ketiga dilakukan pada Rabu (19/11) di Kabupaten Konawe Utara terhadap aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang memanfaatkan ruang laut seluas 5,9 hektare tanpa dilengkapi KKPRL dan diduga melanggar ketentuan izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat memimpin langsung penghentian kegiatan di lokasi PT DMS.

Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara tidak hanya berdasarkan hasil pengawasan mandiri, tetapi juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin.

“Ini adalah bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” kata Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan penghentian sementara.

Baca Juga:  Polres Konawe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL, sementara aktivitas reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain memiliki izin, pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan teknis, termasuk kesesuaian luasan area usaha dalam perizinan.

“Terhadap pelanggaran tiga perusahaan ini, PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan: Redaksi
Sumber: Humas Ditjen PSDKP

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share