KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Aliran Dana Rp3,3 Miliar Terungkap

  • Share
Ketgam: Yasin, Hendrik, dan Aswin saat resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Make Image responsive
Make Image responsive

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Aliran Dana Rp3,3 Miliar Terungkap

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025).

Ketiganya yakni Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN pada Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Asep.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Hendrik Permana diduga bertindak sebagai perantara dalam meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee dua persen dari total pagu anggaran.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto. Dari pertemuan itulah terungkap adanya lonjakan usulan anggaran yang tidak wajar, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

KPK menduga Yasin—ASN Bapenda Sultra sekaligus orang dekat Bupati Koltim Abdul Azis—memiliki peran sentral sebagai penyedia dana awal untuk memastikan pagu DAK tidak dicabut.

“Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin. Yasin kemudian memberikan lima puluh juta rupiah sebagai bagian komitmen fee,” jelas Asep.

Tidak berhenti di situ. Yasin disebut menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain bangunan RSUD Koltim bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin juga diduga menerima Rp3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Sebagian dana, tepatnya Rp977 juta, terungkap saat operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga:  DPRD dan Pemda Konawe Sepakati KUA-PPAS 2026, Sinergi Eksekutif–Legislatif Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selain itu, KPK menduga Aswin Griksa berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng. Dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng, Aswin diduga menerima Rp365 juta sebagai bagian fee proyek.

Dengan penetapan dan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur akan terus berlanjut dan dikembangkan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!