KPU Konawe Tegaskan Penetapan Calon PAW Gerindra Sudah Sesuai Mekanisme

  • Share
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Ramdhan Rizki Pratama, SH saat menerima massa aksi di Kantor KPU Konawe, Senin 3 November 2025.

Make Image responsive

KPU Konawe Tegaskan Penetapan Calon PAW Gerindra Sudah Sesuai Mekanisme

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Ramdhan Rizki Pratama, SH menegaskan bahwa penetapan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini, kata Ramdhan, mengacu pada Pasal 22 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU Konawe membalas surat dari DPRD Konawe paling lama lima hari sejak surat tersebut diterima. Jadi kalau ada yang mengatakan kami terlalu dini dalam menyampaikan nama calon PAW, itu sangat keliru,” tegas Ramdhan, Senin 3 November 2025.

Menurut hasil penelitian dan verifikasi yang dilakukan KPU Konawe, peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Gerindra di daerah pemilihan yang sama adalah Jemi Syafrul Imran, dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan almarhum H. Rustam.

Menanggapi tudingan bahwa Jemi S. Imran bukan lagi pengurus DPC Gerindra Konawe, Ramdhan membenarkan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status bukan pengurus partai tidak menggugurkan syarat sebagai calon PAW, selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota partai.

“Benar, beliau tidak lagi masuk dalam struktur pengurus DPC Gerindra saat ini. Namun, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota partai, karena belum pernah diberhentikan secara resmi. Hingga kini, tidak ada surat keputusan (SK) pemberhentian keanggotaan dari partai tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramdhan menegaskan bahwa Jemi S. Imran juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 17 September 2025.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyekapan di Pulomas

“Berdasarkan aturan, calon PAW tidak lagi memenuhi syarat apabila masih menjabat sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau Direksi Perusahaan Daerah. Dalam hal ini, Jemi S. Imran sudah diberhentikan secara resmi, sehingga secara hukum tetap memenuhi syarat sebagai calon PAW,” terangnya.

Ramdhan juga mengklarifikasi isu bahwa Partai Gerindra telah mengajukan nama calon PAW tertentu ke DPRD Konawe. Ia menjelaskan, surat dari Partai Gerindra hanya berisi pemberitahuan tentang pemberhentian anggota DPRD yang meninggal dunia, tanpa menyertakan nama pengganti.

“Kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi calon PAW itu berada di KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Jadi tudingan adanya permainan politik sangat tidak berdasar. KPU hanya melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ramdhan menutup keterangannya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!