Laskar Sultra Desak Kapolda Hentikan Galian C Ilegal di Loea Koltim, Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

  • Share
Kolase aktivitas tambang batu diduga ilegal dan Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P,

Make Image responsive
Make Image responsive

Laskar Sultra Desak Kapolda Hentikan Galian C Ilegal di Loea Koltim, Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) menyoroti aktivitas galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa (25/11/2025).

Meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tersebut dilaporkan masih terus berjalan hingga hari ini dan disinyalir menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan galian C itu diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM (Minerba).

Tak hanya mendesak pemerintah, Israwan juga meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penindakan tegas sangat penting agar penegakan hukum tidak terkesan mandul.

“Aktivitas galian C di Kecamatan Loea bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan. Kapolres Kolaka Timur diduga tutup mata atau terkesan melakukan pembiaran. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas melanggar hukum itu, atau ada aktor intelektual di balik illegal mining tersebut,” tegas Israwan.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin.

Israwan juga menyoroti banyaknya truk pengangkut material tambang yang diduga melintas menggunakan jalan umum tanpa izin. Hal itu, kata dia, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Tensi Politik Mulai Memanas, Alat Peraga Kampanye di Konawe Dirusak OTK

“Truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya soal izin tambang, tetapi juga keselamatan pengguna jalan. Kendaraan bermuatan berat sangat berpotensi membahayakan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran izin, Laskar Sultra menyebut dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat, mulai dari aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari, polusi debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga tidak adanya transparansi terkait AMDAL maupun izin resmi.

Israwan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur tidak menganggap persoalan ini sepele dan segera mengambil langkah tegas.

“Jangan sampai kelalaian pemerintah Kabupaten Kolaka Timur maupun Polres Kolaka Timur memberikan ruang kepada para pelaku tambang ilegal untuk semakin leluasa. Kami siap menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sultra bahkan hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!