
Laskar Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp30 Miliar di Kolaka Timur
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) berencana menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Poli-Polia hingga batas Kabupaten Konawe Selatan di Kabupaten Kolaka Timur.
Proyek jalan senilai Rp30,279 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Bangunindo Karya Utama dan bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P, dalam keterangan tertulisnya, menilai proyek itu sarat pelanggaran dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, kami menemukan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB dan dikerjakan asal-asalan,” tegas Israwan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu tampak dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana hasil temuan di lapangan. Karena itu, Laskar Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Sultra, PPK, serta kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya, kami meminta Kejati Sultra memeriksa Kadis PUPR, PPK, dan pihak kontraktor,” ujarnya.
Selain itu, Israwan juga menyoroti penggunaan material yang tidak memiliki sertifikasi laboratorium, yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas jalan dan menyebabkan kerugian negara.
“Kalau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Umum Bina Marga, umur jalan bisa pendek dan cepat rusak. Ini jelas merugikan rakyat,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Laskar Sultra menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional apabila aparat penegak hukum di daerah tidak bertindak tegas.
“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika Kejati Sultra tidak serius menegakkan hukum,” tutup Israwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. (**)
Editor: Sukardi Muhtar
















