Laskar Sultra Laporkan Tambang Batu Ilegal di Kolaka Timur ke Polda: Diduga Libatkan Oknum Intelektual

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Laskar Sultra Laporkan Tambang Batu Ilegal di Kolaka Timur ke Polda: Diduga Libatkan Oknum Intelektual

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) resmi melaporkan aktivitas tambang batu ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kolaka Timur. Laporan tersebut telah dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (27/11/2025).

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P, menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, itu tidak bisa lagi dibiarkan.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan sejumlah oknum intelektual yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan, merugikan masyarakat, bahkan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Israwan.

Laskar Sultra mendorong Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan batu di area tersebut sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat lingkar tambang.

Israwan menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ia merujuk pada Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU Minerba juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin turut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Lakukan Penyelidikan Terkait Foto Setengah Telanjang Yang Lagi Viral, Polisi Sambangi SMAN 1 Sampara

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten memperjuangkan isu lingkungan dan keadilan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi Anoa,” tutup Israwan.

Laskar Sultra menilai bahwa jika praktik penambangan ilegal seperti ini dibiarkan, hal tersebut akan mencoreng tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dan semakin membuka ruang terjadinya penyimpangan pada sektor pertambangan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!