LIDIK Sultra Jakarta Desak DKPP Usut Etik Komisioner KPU Konut, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp1,6 Miliar

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

LIDIK Sultra Jakarta Desak DKPP Usut Etik Komisioner KPU Konut, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp1,6 Miliar

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan aktivis Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari gerakan moral yang sebelumnya digelar di depan Kejaksaan Agung RI, dalam rangka mengawal penuntasan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Konawe Utara (Konut).

Audit KPU RI Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp1,6 Miliar

Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari hasil audit internal Inspektorat Jenderal (Itjen) KPU RI terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Konawe Utara dengan nilai total sebesar Rp45 miliar.

Audit tersebut diduga menemukan kejanggalan dan potensi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 miliar, yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Menurut Robby, penegakan etik harus menjadi prioritas sebelum penegakan hukum pidana, karena efektivitas proses hukum bergantung pada integritas para penyelenggara yang terlibat.

“Jika para komisioner KPU Konut yang diduga terlibat masih menjabat, maka potensi intervensi proses hukum dan penghilangan barang bukti sangat besar,” tegas Robby.

LIDIK Desak DKPP Bertindak Tegas

Dalam audiensi bersama DKPP, perwakilan LIDIK Sultra Jakarta memaparkan urgensi penindakan etik dalam kasus tersebut. Namun, menurut Robby, pihak DKPP mengakui adanya keterbatasan kewenangan karena desain Undang-Undang Pemilu membuat lembaga etik itu bersifat pasif dan reaktif.

“Pihak DKPP menyadari bahwa mereka tidak bisa bertindak ex officio (atas inisiatif sendiri), meski kasusnya sudah terang di publik,” jelasnya.

Baca Juga:  PMII Konawe Siap Jadi Lokomotif Kaderisasi di Bumi Anoa: Harbiansyah Gelorakan Semangat Intelektual dan Sosial

Meski demikian, DKPP tetap mengapresiasi langkah LIDIK Sultra dan secara resmi menerima berkas laporan yang berisi kronologi serta permohonan penindakan etik terhadap seluruh komisioner KPU Konawe Utara.

“Kami sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Resmi dari DKPP. Mereka meminta kami segera melengkapi bukti permulaan yang cukup agar dapat diproses ke sidang etik,” ungkap Robby.

Desak KPU RI Buka Hasil Audit ke Publik

Menurut Robby, bukti permulaan yang diminta DKPP tidak bisa dipenuhi tanpa kerja sama KPU RI, karena dokumen audit internal Itjen KPU menjadi kunci utama.

“Syarat bukti permulaan itu ada di tangan KPU RI, yakni hasil audit Itjen mereka sendiri. Karena itu, kami akan mendatangi KPU RI untuk mendesak agar hasil audit tersebut dibuka ke publik dan direkomendasikan ke DKPP,” tegasnya.

Ia menilai, sinkronisasi antara penindakan etik dan hukum pidana sangat penting. Hampir semua kasus korupsi, kata Robby, bermula dari runtuhnya integritas dan etika penyelenggara pemilu.

Peringatkan KPU RI Soal Arogansi Kelembagaan

LIDIK Sultra Jakarta juga mengingatkan, jika KPU RI menutup ruang kolaborasi dengan DKPP dan enggan membuka hasil audit, maka sikap itu dapat dianggap sebagai bentuk arogansi kelembagaan.

“Jika KPU RI menolak, berarti mereka kembali mengeksploitasi kelemahan desain UU DKPP yang pasif. Ini bukan hal baru, praktik serupa pernah terjadi dalam kasus Evi Novida tahun 2020,” sindir Robby.

Robby: Mustahil Penyimpangan Terjadi Tanpa Rapat Pleno Komisioner

Robby menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Konut tidak mungkin dilakukan hanya oleh staf sekretariat semata.

“KPU adalah lembaga dengan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial. Mustahil penyimpangan sebesar Rp1,6 miliar terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran para komisioner melalui rapat pleno,” ujarnya.

Baca Juga:  Catatan Nyepi Firli Bahuri

LIDIK Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

Sebagai penutup, Robby menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan etik kasus tersebut hingga tuntas.

“Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, dan KPU RI serta Bawaslu tetap menutup mata, kami akan melaporkan kedua lembaga itu ke DKPP atas dugaan kelalaian etik institusional. Biarkan DKPP mengadili para penjaga gerbang demokrasi yang lalai,” pungkas Robby.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!