
LINK Sultra Desak Menteri ESDM Cabut IUP CV Unaaha Bakti Persada, Diduga Fasilitasi Ore Ilegal dari Hutan Lindung
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP).
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, yang menyebut bahwa CV UBP, berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga kuat memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL) menggunakan Jetty miliknya.
“Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang tanpa izin di lahan koridor Kabupaten Konawe Utara. Sebagian besar berasal dari Desa Sari Mukti, lahan eks PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta area koridor lainnya,” ungkap Andriansyah yang akrab disapa Binggo, Jumat (31/10/2025).
Lebih jauh ia menuturkan, Jetty milik CV UBP saat ini baru dalam proses pengurusan izin Terminal Umum (Termum). Namun demikian, perusahaan tersebut sudah beroperasi dan menampung ore dari luar wilayah IUP-nya.
“CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam wilayah IUP-nya. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa ore yang dikapalkan melalui Jetty UBP bukan berasal dari tambang legal, melainkan dari penambangan ilegal di lahan koridor,” tegasnya.
Menurut Binggo, aktivitas pengapalan tersebut kerap dilakukan pada malam hari dan telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Kami mendesak Satgas Penegakan Hukum (PKH) menertibkan aktivitas ilegal ini. Selain itu, kami juga akan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut IUP CV UBP,” tegasnya lagi.
Aktivis asal Sultra ini menambahkan, dalam waktu dekat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijadwalkan berkunjung ke Sultra. Pihaknya akan memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan langsung desakan pencabutan IUP CV UBP.
“Ini menjadi agenda utama kami. Kami ingin memastikan dugaan aktivitas ilegal di Jetty CV UBP di Desa Marombo segera ditertibkan,” ujar Binggo.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan lapangan LINK Sultra, aktivitas di Jetty CV UBP telah berlangsung sekitar delapan bulan, terhitung sejak Februari 2025 hingga kini. Aktivitas tersebut umumnya dilakukan pada malam hari.
“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih berlangsung. Kami juga menemukan dua oknum trader berinisial MR dan MD yang memantau kegiatan tersebut. Sedangkan inisial PR diduga menjadi koordinator utama yang mengatur keluar-masuk ore di Jetty CV UBP,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi















