Menjelang Vonis, Kasus Dugaan Pelecehan Guru SD di Kendari Tuai Sorotan: Tim Pembela Soroti Minimnya Bukti

  • Share
Ketgam: Andre Darmawan (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jumat (28/11/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

Menjelang Vonis, Kasus Dugaan Pelecehan Guru SD di Kendari Tuai Sorotan: Tim Pembela Soroti Minimnya Bukti

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Menjelang pembacaan putusan, kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Kendari berinisial M kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan itu kini memasuki fase akhir, di mana Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan membacakan vonis pada Senin, 1 Desember 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M dengan pidana enam tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum M menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta pembuktian di persidangan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian. Menurutnya, perkara ini minim alat bukti yang kuat dan hanya bertumpu pada satu keterangan.

“Bukti sangat minim. Tidak ada satu pun saksi yang disumpah melihat langsung peristiwa itu. Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan korban,” ujar Andre dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Ia juga menyoroti langkah JPU menghadirkan seorang saksi yang mengaku pernah mengalami pelecehan empat tahun lalu. Namun, keterangan saksi tersebut dinilai tidak relevan dengan materi perkara.

“Di persidangan, saksi itu hanya mengatakan pernah diminta membuka cadar karena guru M mencurigai ia seorang laki-laki. Itu sudah dikonfirmasi ke wali murid dan dibenarkan. Tidak ada unsur pelecehan. Kalau benar ada kejadian lain, mengapa baru melapor sekarang? Ini sangat janggal,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pelapor menghadirkan bukti tambahan berupa rekaman suara serta tangkapan layar percakapan ponsel. Namun, tim pembela mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

“Keotentikannya diragukan. Di era digital, rekaman mudah dimanipulasi. Screenshot juga tidak bisa dijadikan dasar kuat, apalagi terkait peristiwa empat tahun lalu,” tegas Andre.

Baca Juga:  DPRD dan Pemda Konawe Sepakati KUA-PPAS 2026, Sinergi Eksekutif–Legislatif Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Sebaliknya, tim hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda. Salah satunya menyebut bahwa M hanya memegang kepala dan pipi siswi karena anak itu sedang demam saat kejadian berlangsung.

Selain guru-guru dari sekolah tempat M mengajar, seorang guru dari madrasah lain juga dihadirkan untuk mengklarifikasi isu mengenai dugaan korban tambahan.

Andre berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.

“Harapan kami, Pak M dibebaskan dari semua tuduhan,” ucapnya.

Tidak hanya membahas perkara dugaan pelecehan, Andre juga menyinggung penanganan kasus penganiayaan terhadap M yang terjadi sebelumnya. Dalam kasus tersebut, para pelaku pemukulan hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan.

“Pak M dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala, tapi pelaku hanya dihukum empat bulan percobaan. Jaksa pun tidak mengajukan banding. Ini menunjukkan ketidakadilan dan menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Di tengah panasnya proses hukum, sejumlah orang tua murid menyatakan dukungan moral bagi M. Mereka mengaku mengenal M sebagai guru yang dekat dengan siswa dan sering membantu murid-murid yang membutuhkan.

“Saya tahu bagaimana Pak M memperlakukan siswa. Beliau sangat perhatian, bahkan sering membelikan makanan untuk anak-anak,” ungkap salah satu wali murid, St. Marhuma.

Para orang tua murid bahkan berencana hadir langsung pada sidang pembacaan putusan sebagai bentuk solidaritas.

“Insyaallah kami akan hadir saat putusan nanti,” kata mereka.

Putusan yang akan dibacakan Senin mendatang tidak hanya menentukan nasib hukum M, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kota Kendari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!