

Nama Kepala Wilker KUPP Kolaka dan Anaknya Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Nama Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ikbar, kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Menariknya, bukan hanya Ikbar, anaknya juga ikut disebut dalam rangkaian keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (7/11/2025).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan kembali Ikbar dan anaknya pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Pihak kuasa hukum menilai, keterangan keduanya penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam memfasilitasi aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah Kolaka Utara.
Namun, dari informasi yang dihimpun, anak Ikbar tidak dapat hadir karena tengah menjalani program pendidikan profesi dokter (Koas/Co-Assistant).
Sebelumnya, Ikbar telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan peran KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, mulai dari pemberian izin sandar hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sudah semua, termasuk (inisial I), sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Iwan, Jumat (9/5/2025) lalu.
Ketika ditanya kemungkinan status Ikbar meningkat dari saksi menjadi tersangka, Iwan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kalau penetapan tersangka, nanti. Itu akan dilihat penyidik dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara ini masih terus bergulir dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Laporan: Redaksi
















