Nama Ko Andi dan Eks Cawabup Timber Kembali Disorot dalam Sidang Korupsi Tambang Nikel Kolut

  • Share
Ketgam: Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Posalina Dewi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam kasus korupsi tambang nikel Kolaka Utara (Kolut), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Senin (24/11/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

Nama Ko Andi dan Eks Cawabup Timber Kembali Disorot dalam Sidang Korupsi Tambang Nikel Kolut

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari kembali mendalami dugaan keterlibatan dua figur yang kerap disebut dalam kasus korupsi tambang nikel Kolaka Utara (Kolut), yakni Ko Andi Heryanto dan Timber.

Keduanya disebut berada dalam jaringan koordinasi hingga transaksi penjualan ore nikel ilegal di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kecamatan Batu Putih.

Ko Andi Heryanto dikenal sebagai trader atau pembeli ore, sementara Timber adalah penambang lokal yang juga pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kolut pada Pilkada 2024. Nama mereka kembali mencuat setelah beberapa saksi dan terdakwa menyinggung peran masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di PN Tipulu Kendari, Senin (24/11/2025), terdakwa Posalina Dewi mendapat kesempatan memberikan keterangan di bawah sumpah. Di hadapan majelis hakim, Dewi mengaku menjadi penghubung langsung berdasarkan instruksi dari Ko Andi Heryanto.

“Saya perpanjangan tangan Ko Andi di lokasi,” ujar Dewi.

Dewi mengungkap mengetahui sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Namun khusus Timber, ia mengaku hanya pernah bertemu sekali di rumahnya dan tidak mengetahui adanya hubungan koordinasi langsung antara Timber dan Ko Andi.

Untuk memastikan konsistensi keterangan, Ketua Majelis Hakim Arya meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra membacakan ulang berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Dewi tercatat bekerja sama hanya dengan Ko Andi dalam aktivitas koordinasi tambang, namun mengetahui adanya pihak lain yang membeli kargo atau melakukan koordinasi secara terpisah.

JPU kemudian menguraikan sejumlah nama lain yang muncul dalam pemeriksaan, antara lain Yomi, H. Igo, serta Timber, yang disebut sebagai penambang sekaligus trader di lokasi eks IUP PCM.

Baca Juga:  Lagi, Penyidik Polres Konawe 'Kandangkan' Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Menanggapi itu, Hakim Arya menegaskan kembali poin ke-10 dalam BAP dan memastikan apakah Timber benar berada di lokasi penambangan ilegal. “Iya, ada,” jawab Dewi di persidangan.

Sidang kembali menyoroti absennya Ko Andi Heryanto yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan JPU, meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan.

“Saya tidak tahu rumahnya, dan nomor HP-nya pun sudah tidak aktif,” kata Dewi.

Mendengar hal tersebut, Hakim Arya meminta JPU mencari upaya lain untuk melacak keberadaan Ko Andi, salah satunya melalui nomor rekening yang digunakan untuk mengirim dana koordinasi kepada Dewi.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!