P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Karyatama Konawe Utara, Diduga Nambang di Kawasan Hutan

  • Share
Ketgam: TIM Satgas PPK saat melakukan pemasangan plang di Lokasi IUP PT KKU

Make Image responsive
Make Image responsive

P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Karyatama Konawe Utara, Diduga Nambang di Kawasan Hutan

SUARASULTRA.COM | KONUT — Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, mengatakan bahwa PT KKU bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat terseret sejumlah persoalan, mulai dari kasus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di tubuh perusahaan.

“Terakhir, kita ketahui Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penyegelan dan memasang plang di area seluas sekitar 215 hektare yang masuk dalam wilayah IUP PT KKU. Artinya, kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan negara,” ungkap Jefri, Rabu (5/11/2025).

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan P3D-Konut, Jefri mengaku pihaknya masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi yang telah disegel tersebut.

“Jika benar aktivitas itu masih berjalan, maka ini bentuk perlawanan terhadap negara. Artinya perusahaan mengabaikan hukum dan instruksi pemerintah,” tegasnya.

Atas dasar itu, P3D-Konut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU serta tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut pada tahun berjalan.

Menurut Jefri, langkah itu penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Konawe Utara akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Kami siap menyerahkan data terkait bukaan lahan PT KKU dalam kawasan hutan tanpa izin sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk mencabut IUP perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidak Kamar Hunian WBP, Begini Pesan Kepala Rutan Unaaha

Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan akan melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara dalam waktu dua bulan.

“Pernyataan Menteri Investasi itu harusnya menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat untuk bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan seperti PT KKU merusak lingkungan tanpa sanksi,” tambah Jefri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karyatama Konawe Utara (KKU) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan P3D-Konut tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!