

Pekerja PT Riota Jaya Lestari Tolak Kompensasi Rendah, Serikat Pekerja Desak Pembayaran 100 Persen
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Ratusan pekerja PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPMKU) menolak tawaran pembayaran kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua SPMKU, Suaib Sapareng, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran kompensasi sebesar 25 persen dari nilai yang seharusnya diterima oleh pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.
“Kami dari Serikat Pekerja Mandiri meminta agar kompensasi dibayarkan sebesar 50 persen untuk pekerja yang masa kontraknya telah selesai,” ujar Suaib saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11/2025) malam.
Lebih lanjut, Suaib menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir antara serikat pekerja dan manajemen PT RJL, pihak perusahaan sempat menyatakan kesediaannya membayar kompensasi penuh (100 persen). Namun, menurutnya, terdapat dugaan adanya intimidasi dalam proses kesepakatan tersebut.
“Setahu saya, kalau pekerja menuntut haknya, seharusnya tidak ada konsekuensi yang harus mereka tanggung dari perusahaan,” tegasnya.
Suaib juga mengaku menjadi salah satu pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang oleh perusahaan.
“Saya menerima surat pemberitahuan tidak diperpanjang kontrak pada 27 Oktober 2025, sementara masa kontrak saya baru berakhir pada 2 November 2025,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Riota Jaya Lestari terkait dugaan intimidasi serta kejelasan skema pembayaran kompensasi bagi para pekerja yang telah habis masa kontraknya.
Laporan: Redaksi
















