Pemda Konawe Tuai Sorotan Usai Beli Dua Mobil Dinas Alphard Senilai Rp3,4 Miliar

  • Share
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH,

Make Image responsive

Pemda Konawe Tuai Sorotan Usai Beli Dua Mobil Dinas Alphard Senilai Rp3,4 Miliar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran, Pemda Konawe justru melakukan pengadaan dua unit kendaraan dinas mewah jenis Toyota Alphard untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan total nilai mencapai Rp3,47 miliar.

Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.

“Hari ini bupati dan wakil bupati masih menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport. Lalu, mobil Alphard itu untuk siapa sebenarnya?” ujar Karmin mempertanyakan, Sabtu (1/11/2025).

Karmin mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu Penjabat (Pj) Bupati Konawe, H. Harmin Ramba, telah mengadakan tiga unit kendaraan dinas baru. Karena itu, menurutnya, pengadaan dua unit Alphard di tahun 2025 ini tidak memiliki urgensi dan justru menyalahi prinsip efisiensi anggaran daerah.

“Yang lebih ironis, mobil tersebut kabarnya digunakan oleh istri bupati. Itu jelas bukan peruntukannya. Bahkan, mobil itu disebut-sebut kerap memakai plat gantung atau plat palsu,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe pada 13 Mei 2025 melakukan pengadaan dua unit mobil dinas jenis Toyota Alphard.

Adapun pagu anggaran untuk kendaraan dinas Bupati tercatat sebesar Rp1.740.130.000, sementara untuk Wakil Bupati sebesar Rp1.736.650.000.

Kebijakan pengadaan kendaraan mewah di tengah keterbatasan fiskal daerah ini dinilai tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:  Pastikan Perayaan May Day Berlangsung Tertib, Polres Konawe Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Publik kini menanti langkah Inspektorat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk meninjau kebijakan tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran etika dalam penggunaan fasilitas negara.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!