

Pemuda 21 Sultra Jakarta Desak KLHK dan ESDM Tindak Dugaan Tambang Ilegal PT MUR di Teluk Lasolo
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan massa dari organisasi Pemuda 21 Sultra–Jakarta menggelar aksi demonstrasi beruntun di tiga lokasi berbeda yakni Plaza Asia Jakarta yang disebut sebagai kantor operasional PT Mitra Utama Resources (MUR), depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kementerian ESDM RI, Kamis (20/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan tongkang tanpa izin yang dilakukan PT MUR di kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara. Massa menilai aktivitas bongkar-muat ore nikel tanpa dermaga resmi dan tanpa izin lingkungan tersebut mengancam ekosistem kawasan konservasi.
Ketua Pemuda 21, Nabil Dean, mengatakan bahwa aksi di Plaza Asia dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari manajemen PT MUR.
“Kami mendatangi Plaza Asia sebagai lokasi kantor PT MUR untuk menuntut klarifikasi dan meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tongkang yang berlangsung tanpa izin di Teluk Lasolo. KLHK wajib menyegel dan menindak aktivitas ilegal tersebut,” tegas Nabil Dean.
Ia juga menegaskan bahwa penyelamatan kawasan konservasi tidak boleh ditunda karena dampaknya bersifat permanen.
Senada, Egit Setiawan menekankan bahwa Kementerian ESDM RI harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan operasional perusahaan.
“Kami mendesak Kementerian ESDM mengaudit sepenuhnya dokumen AMDAL, izin lingkungan, hingga keabsahan IUP PT MUR. Bila terbukti ada pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut,” ujar Egit.
Nabil juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pidana lingkungan hidup tersebut.
“Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi adalah kejahatan. Pimpinan PT MUR harus diperiksa dan diproses hukum bila terbukti,” tambahnya.
Dalam aksi yang berlangsung di tiga titik tersebut, Pemuda 21 menyampaikan tiga tuntutan resmi:
KLHK RI segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas tongkang PT MUR yang diduga beroperasi tanpa izin di Teluk Lasolo.
Kementerian ESDM RI melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan, termasuk dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta izin usaha pertambangan (IUP).
Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK menyelidiki dugaan pidana lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pimpinan PT Mitra Utama Resources bila terbukti melakukan pelanggaran.
Pemuda 21 menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar

















