

Per 10 November 2025, Hania Resmi Lepas Status Guru dan Beralih Jadi Pengawas Sekolah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terhitung sejak 10 November 2025, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr tidak lagi berstatus sebagai guru di SMPN 1 Lambuya. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Konawe itu secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai tenaga pendidik pada 5 November 2025.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., MH.
“Ibu Bupati sudah mengajukan pengunduran diri dan telah direspons oleh Bapak Bupati pada 7 November melalui surat keputusan bupati,” ujar Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 17 November 2025.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa usai pengunduran diri tersebut, Hania telah menerima nota tugas baru.
“Beliau sudah diberi nota tugas sebagai Pengawas Sekolah, TMT 10 November 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Hania menjadi sorotan publik karena diduga masih menerima Tunjangan Profesi (sertifikasi) meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru sejak dilantik sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Konawe pada Maret 2025.
Selama Hania fokus pada tugas organisasi, tanggung jawab mengajar di SMPN 1 Lambuya digantikan oleh dua guru honorer bernama Sulwan dan Ramadan.
Laporan: Sukardi Muhtar

















