Pernyataan Berbeda Soal Saham, Investasi Bank Jatim di Bank Sultra Jadi Sorotan Publik

  • Share
Bank Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive

Pernyataan Berbeda Soal Saham, Investasi Bank Jatim di Bank Sultra Jadi Sorotan Publik

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, akhirnya buka suara mengenai masuknya Bank Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai investor strategis melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dalam agenda Media Gathering yang digelar Jumat (21/11/2025), Andri menegaskan bahwa Bank Jatim telah menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Sultra. Atas penyertaan modal tersebut, Bank Jatim memperoleh 3,26 persen kepemilikan saham.

Andri memastikan, porsi saham itu masih berada di bawah sejumlah pemegang saham utama lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Kepemilikan saham Bank Jatim masih di bawah beberapa pemilik saham lainnya seperti Pemprov Sultra dan Pemkab Kolaka Utara,” jelas Andri.

Ia juga menerangkan bahwa saham yang diberikan kepada Bank Jatim merupakan saham seri C, yang tidak memiliki hak-hak istimewa sebagaimana saham seri A.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo. Dalam wawancara terpisah di Hotel Claro Kendari beberapa hari sebelumnya, Winardi justru mengklaim bahwa pihaknya menerima saham seri A dari penyertaan modal tersebut.

Tak hanya itu, Winardi juga menolak membeberkan secara detail besaran modal yang disetor maupun persentase saham yang diterima dari kerja sama KUB ini.

Soal angkanya itu kami akan sampaikan tersendiri ya,” ujarnya singkat kepada awak media.

Perbedaan pernyataan antar pimpinan kedua bank ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai transparansi, jenis saham yang sebenarnya diberikan, serta detail kesepakatan investasi antara Bank Sultra dan Bank Jatim.

Publik menilai, ketidaksinkronan informasi justru menimbulkan tanda tanya baru terkait keterbukaan manajemen dalam proses KUB tersebut.

Baca Juga:  Polemik Lahan Transmigrasi di Tawamelewe Mulai Terurai: Dikawal Aparat, Pemda Konawe Bertindak Tegas

Sebagai informasi, skema Kelompok Usaha Bank (KUB) adalah pengelompokan dua bank atau lebih dalam satu grup usaha akibat keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas layanan perbankan, terutama bagi BPD yang belum memenuhi syarat modal inti minimum.

KUB diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan seluruh BPD memiliki modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Kerja sama Bank Sultra dan Bank Jatim menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!