Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Satu Pelaku Utama dan Anak di Bawah Umur Diamankan

  • Share
Ketgam : Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari dan dua pelaku yang berhasil diamankan (kanan). Foto: Istimewa

Make Image responsive

Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Satu Pelaku Utama dan Anak di Bawah Umur Diamankan

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum palsu yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WITA itu, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa SIM palsu yang telah dicetak.

Kasus tersebut terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa. Saat berpatroli, petugas mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar penginapan dan segera melakukan pemeriksaan.

“Setelah dicek, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang tengah mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial DA (26), warga satu desa dengan M, yang diduga sebagai otak dari praktik pemalsuan tersebut.

“Pelaku M berperan sebagai pembantu dalam proses produksi, sedangkan DA merupakan pelaku utama berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,” jelas Iptu Della.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa lembar SIM B2 Umum palsu, satu unit printer, amplas, cat semprot (pilox), roll stiker, serta bahan-bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan.

Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025. Dalam sebulan, mereka mampu memproduksi hingga 90–100 lembar SIM palsu, dengan harga jual sekitar Rp1,5 juta per lembar.

Baca Juga:  Misi Dagang, Kadin Sultra Kirim 51 Ton Hasil Perikanan Laut ke Jawa Timur

“Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka untuk pendalaman lebih lanjut. Kami masih menelusuri jaringan pemesan maupun pengguna SIM palsu yang sudah beredar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share