
PT. TPM Diduga Serobot Lahan Warga di Andabia, Gam Sultra Desak Aparat Bertindak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Tani Prima Makmur (PT. TPM) di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan publik. Lahan milik warga disebut telah digunakan selama bertahun-tahun oleh pihak perusahaan sebagai akses jalan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit, tanpa izin dari pemilik sah.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pihak perusahaan telah memanfaatkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan operasional tanpa pernah ada komunikasi atau kesepakatan apa pun.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Perusahaan seenaknya menggunakan tanah kami tanpa konfirmasi,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra). Ketua Umum Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, SH, menilai tindakan PT. TPM tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana penyerobotan lahan.
“Perbuatan itu bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan tanpa izin,” tegas Syahri.
Ia juga menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah warga, sehingga setiap penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional rakyat.
“Negara harus hadir membela hak rakyat, bukan membiarkan korporasi bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Tani Prima Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan tersebut. Sementara warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil, terbuka, dan berpihak pada kebenaran.
Gam Sultra juga berencana menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwenang dalam waktu dekat.
Laporan: Redaksi















