Putusan MA Diabaikan, Warga Duduki Lahan Tambang PT GKP di Wawonii

  • Share
Masyarakat Wawonii Duduki Tambang PT GKP

Make Image responsive
Make Image responsive

Putusan MA Diabaikan, Warga Duduki Lahan Tambang PT GKP di Wawonii

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali menunjukkan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka.

Pada Jumat (21/11/2025), ratusan warga melakukan aksi pendudukan di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Putusan MA Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tanggal 4 November 2025 itu memperkuat putusan sebelumnya yang mengabulkan gugatan warga dan mencabut IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare di kawasan hutan Pulau Wawonii. Majelis Hakim PTUN Jakarta bahkan telah memerintahkan Menteri LHK untuk menindaklanjuti pencabutan izin produksi bijih nikel di pulau kecil tersebut.

Kemenangan hukum ini dinilai sebagai tonggak penting perjuangan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman industri ekstraktif. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena menimbulkan risiko kerusakan ekologis dan sosial yang besar.

Tambang Nikel dan Jejak Luka di Wawonii

Pulau Wawonii, dengan luas sekitar 715 km² dan dihuni lebih dari 38 ribu jiwa, selama ini menjadi ruang hidup masyarakat yang bergantung pada laut, kebun, dan sumber daya alam lokal. Namun sejak 2010, pulau ini dibebani empat blok konsesi tambang milik tiga anak usaha Harita Group: PT GKP, PT Bumi Konawe Mining, dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.

Operasi pertambangan khususnya oleh PT GKP dituding memicu penyerobotan lahan warga, perusakan tanaman, serta konflik agraria yang berujung kekerasan dan kriminalisasi.

Baca Juga:  Siap Sukseskan Pilkada Serentak, Stanley Imbau ASN Jaga Netralitas

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sedikitnya 44 warga Wawonii dikriminalisasi hingga 2025, dijerat berbagai pasal mulai dari pengrusakan hingga UU ITE.

Kerusakan lingkungan juga tak terhindarkan. Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, salah satu sumber air utama masyarakat, berubah keruh kuning kecoklatan akibat pembangunan jalan hauling tambang. Warga terpaksa mencari sumber air alternatif yang lebih jauh dan buruk kualitasnya.

Pembangkangan di Tengah Putusan Hukum

Meski izin telah dicabut oleh putusan pengadilan, warga menilai PT GKP tetap nekat beroperasi. Mando, salah satu warga pejuang ruang hidup, mengungkapkan masih ditemukannya aktivitas alat berat di area bekas IPPKH.

“Masih ada tiga ekskavator dan satu bulldozer yang bekerja di lokasi bekas IPPKH hari ini. Kami mendesak perusahaan menarik seluruh alat berat serta menyelesaikan reklamasi yang hingga kini terbengkalai,” tegas Mando.

JATAM mengecam sikap perusahaan tersebut dan menilai pembangkangan ini menunjukkan lemahnya negara dalam menegakkan hukum di hadapan kepentingan korporasi.

“Kebebalan PT GKP adalah bukti bagaimana hukum bisa diabaikan ketika berhadapan dengan raksasa tambang. Harita Group telah menjadi salah satu aktor utama perusak pulau-pulau kecil, dari Wawonii hingga Obi,” ujar Juru Kampanye JATAM, Hema Situmorang.

Enam Tuntutan Warga

Dalam aksi pendudukan lahan tersebut, masyarakat Wawonii menyampaikan enam tuntutan utama:

Penyelesaian reklamasi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Pengembalian seluruh lahan pertanian milik warga.

Pemeriksaan hukum terhadap PT GKP dan seluruh pemegang IUP di Wawonii.

Penghentian total aktivitas PT GKP dan pengusiran perusahaan dari Pulau Wawonii.

Pencabutan seluruh IUP yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Penghapusan seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Indonesia.(**)

Editor: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share