
Rampas Motor Pelajar dengan Pisau, Begal Asal Konda Dibekuk Tim Resmob Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Tim Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kembali berhasil meringkus seorang pelaku begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pelaku diketahui telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda dengan modus pencurian disertai kekerasan.
Pelaku berinisial SA (30), warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap pada Selasa (5/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Gerbang Wisata Kendari–Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang pelajar SMP berusia 14 tahun bernama Zubair, warga Kecamatan Konda. Saat kejadian, korban dihadang dan diancam menggunakan sebilah pisau hingga akhirnya sepeda motornya berhasil dirampas oleh pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Upaya itu membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terendus di wilayah Jalan Lasolo, tempat ia berupaya melarikan diri dari persembunyiannya.
Dalam proses interogasi, SA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan kerap beraksi bersama seorang rekannya berinisial Putra, yang kini berstatus buron (DPO).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Genio merah
Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam
Sebilah pisau bergagang biru
Satu set pakaian yang digunakan saat beraksi
Dua alat hisap sabu
Pelaku juga mengaku bahwa sebagian hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut SA merupakan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target kami. Saat ini, tim terus melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang masih melarikan diri,” ujar Kombes Wisnu.
Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Redaksi
















