

Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Resmob Polda Sultra, Jual HP Curian Rp1 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas. Seorang residivis spesialis pembobol rumah berinisial FI (43) berhasil diringkus pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Penangkapan FI dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengungkapkan bahwa aksi FI terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pembobolan rumah di wilayah tersebut.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar paksa dan membawa kabur barang berharga berupa handphone, laptop, dan perhiasan emas,” jelas AKP Gayuh.
Tim Resmob kemudian melakukan pelacakan terhadap jejak digital handphone korban. Sinyal perangkat tersebut terdeteksi aktif di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Polisi lalu mengamankan seorang perempuan berinisial LI, yang kedapatan menguasai ponsel hasil curian. Dalam pemeriksaan, LI mengaku menerima handphone itu dari suaminya, SY, yang membelinya dari FI.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob berkoordinasi dengan Polsek Lasolo untuk melakukan pengejaran. FI akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Konawe Utara. Meski sempat mengelak, pelaku mengakui perbuatannya setelah dikonfrontir dengan SY. Ia juga mengakui telah menjual handphone korban dengan harga Rp1 juta.
Dari tangan FI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A52 warna ungu, satu buah charger, satu unit laptop Acer warna hitam, serta beberapa kartu ATM. Sementara barang bukti lainnya seperti notebook dan perhiasan emas masih dalam proses pencarian.
“FI bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali keluar masuk rumah tahanan untuk kasus serupa. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta memburu sisa barang bukti,” tegas AKP Gayuh.
Saat ini, FI telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi

















