Satreskrim Polres Konawe Gerebek Arena Sabung Ayam di Amonggedo, Delapan Pelaku Diamankan

  • Share

Make Image responsive

Satreskrim Polres Konawe Gerebek Arena Sabung Ayam di Amonggedo, Delapan Pelaku Diamankan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

Melalui operasi kepolisian bertajuk “Sikat Anoa 2025”, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Fajar Sapan, S.H., Kanit Pidum Satreskrim Hardiansyah, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Konawe lainnya.

Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi dan dipastikan benar adanya kegiatan sabung ayam, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan tegas,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendapati sejumlah orang sedang berada di arena sabung ayam. Dalam operasi tangkap tangan itu, delapan orang berhasil diamankan masing-masing berinisial DK (40), HA (24), EW (41), SP (45), AM (53), TH (40), IA (43), dan BN (41). Para terduga pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kabupaten Konawe maupun Kota Kendari.

Dari hasil penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ekor ayam bangkok, dua arena sabung ayam, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga digunakan untuk taruhan.

Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Baca Juga:  Timsus Reskrim Polres Konawe Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

AKP Taufik menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tegasnya.

Operasi pengungkapan tersebut berjalan lancar dengan situasi aman, tertib, dan terkendali.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share