Sekda Konawe Buka Sosialisasi Aktivasi Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN

  • Share
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH (tengah) saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax.

Make Image responsive
Make Image responsive

Sekda Konawe Buka Sosialisasi Aktivasi Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Konawe bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara tersebut berlangsung di Pendopo Merah Putih Kantor Bupati Konawe dan diikuti seluruh ASN lingkup Pemda Konawe, Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan wajib pajak di lingkungan pemerintah daerah mengenai pentingnya aktivasi akun Coretax sebagai syarat utama pelaporan SPT Tahunan.

Dalam sambutannya, Sekda Konawe menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemda Konawe dan KPP yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan serta kesadaran perpajakan di daerah.

“Aktivasi Coretax adalah proses penting yang wajib dilakukan seluruh wajib pajak agar pelaporan SPT dapat berjalan baik, akurat, dan tepat waktu, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT tahun pajak berikutnya,” tegas Sekda kepada seluruh peserta.

Menurut Sekda, dukungan penuh dari perangkat daerah serta partisipasi aktif ASN menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program ini.

Pada kegiatan tersebut, peserta juga difasilitasi layanan aktivasi akun Coretax dan pemberian kode otorisasi secara langsung bagi yang belum melakukan aktivasi.

Peserta Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax.

Sekda juga mengimbau ASN maupun wajib pajak yang belum berkesempatan hadir agar segera memanfaatkan layanan aktivasi di KP2 Unaaha, KPP Kendari, maupun Mal Pelayanan Publik yang tersedia setiap saat.

Perwakilan KPP Kendari, Mirza, turut memberikan penjelasan mengenai urgensi aktivasi Coretax. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024.

Mirza menegaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan syarat wajib bagi pelaporan SPT Tahunan 2025 yang batas akhirnya jatuh pada Maret 2025.

Baca Juga:  Bapaslon YA-SYAM Resmi Mendaftar di KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Mirza menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD Konawe atas dukungan penuh sehingga kegiatan dapat berlangsung efektif dan lancar.

Ia kembali mengimbau ASN maupun wajib pajak yang belum mengikuti sosialisasi untuk segera melakukan aktivasi melalui KP2 Unaaha, KPP Kendari, maupun Mal Pelayanan Publik.

Dengan layanan yang tersedia secara berkelanjutan, diharapkan seluruh wajib pajak dapat menyelesaikan aktivasi tanpa hambatan dan siap melaporkan SPT pada tahun mendatang.

Pemerintah Kabupaten Konawe bersama KPP menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!