Sempat Melarikan Diri, Pencuri Motor di Kendari Ditangkap Buser 77: Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

  • Share
Foto Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Sempat Melarikan Diri, Pencuri Motor di Kendari Ditangkap Buser 77: Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Upaya pelarian seorang pria berinisial A (31) berakhir sia-sia setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Sawa berhasil meringkusnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Senin (24/11/2025).

A diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa A sempat mencoba kabur saat hendak diamankan. Namun, koordinasi cepat antarpetugas membuat pelariannya hanya berlangsung singkat.

“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya berkat kerja sama dengan rekan-rekan Polsek Sawa,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang kuat berdasarkan laporan polisi Nomor: B/XI/2025/SEK Kendari yang dibuat oleh SE (24), seorang PNS asal Kecamatan Moramo, Konsel.

Kasus pencurian terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, SE memarkirkan dan menitipkan motor Yamaha Fino 125 warna abu-abu dengan nomor polisi DT 4140 WH di rumah kerabatnya di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari.

Pelaku A, yang diketahui turut tinggal di rumah tersebut, memanfaatkan suasana rumah yang sedang sepi.

“Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban. Motor itu tidak pernah dikembalikan, dan korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” jelas AKP Welliwanto.

A merupakan warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seseorang bernama Randa di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, seharga Rp3 juta.

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar indekos, membeli telepon genggam, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ponsel yang baru dibelinya itu kemudian ia gadaikan seharga Rp400 ribu, sebelum akhirnya uang tersebut dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Perbaiki Infrastruktur Jalan, KSO MTT Turunkan Tiga Alat Berat

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu,” tambah Welliwanto.

Saat ini, A telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!