Tiang Miring Dermaga Bangko Jadi Sorotan, LIRA Mubar Desak Kejari Muna Bertindak Tegas

  • Share
Ketua LIRA Mubar, Dedy Walengke

Make Image responsive
Make Image responsive

Tiang Miring Dermaga Bangko Jadi Sorotan, LIRA Mubar Desak Kejari Muna Bertindak Tegas

SUARASULTRA.COM | MUNA – Deretan tiang miring yang tersisa di perairan Bangko kini menjadi simbol gagalnya proyek dermaga bernilai miliaran rupiah.

Proyek yang baru beberapa bulan rampung itu kini menjadi sorotan karena diduga dikerjakan dengan skema pengadaan yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan e-purchasing yang dinilai melanggar ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.

Ketua LIRA Muna Barat, Deddy Walengke menilai persoalan tersebut bukan hanya soal dugaan penyimpangan dalam proyek, tetapi juga terkait sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang dianggap belum bertindak tegas terhadap pihak-pihak di lingkup Dinas PUPR Sultra.

“Saya harus katakan terus terang, Kejari Muna terlihat ‘mandul’ dalam kasus ini. Mereka seakan segan menyentuh PUPR Sultra, padahal indikasi penyimpangan sangat jelas,” tegas Dedy, Kamis (27/11/2025).

Dedy menjelaskan, Perpres 46/2025 menegaskan bahwa e-purchasing hanya digunakan untuk barang/jasa yang tersedia dalam katalog elektronik, bukan untuk proyek konstruksi yang membutuhkan desain khusus seperti dermaga. Karena itu, ia menilai penggunaan metode tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius.

“Ini proyek konstruksi, bukan pembelian barang pabrikan. Tapi tetap dipaksakan lewat e-purchasing. Itu pelanggaran terang-benderang. Kejari seharusnya bertindak cepat, bukan diam,” ujarnya.

Menurut Dedy, lambannya respons Kejari Muna memperlihatkan ketidaktegasan dalam menangani kasus yang menyeret pejabat teknis di PUPR Sultra. Ia menilai kejaksaan terkesan terlalu berhati-hati.

“Jangan karena yang diduga terlibat adalah pejabat PUPR Sultra, Kejari Muna jadi tidak berani bertindak. Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih,” katanya.

Dedy juga menyoroti penggunaan skema penunjukan langsung dalam pengawasan proyek, yang menurutnya membuka peluang kolusi sejak awal pelaksanaan.

“Pelaksana diatur, pengawas diatur, lalu kejaksaan diam. Wajar publik bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi?” ucapnya.

Baca Juga:  Batalkan Tiket Pesawat, Calon Penumpang Berhak Menerima Pengembalian Uang

Ia menambahkan, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kapasitas Kejari Muna ketika harus menangani kasus yang melibatkan pejabat provinsi.

“Kejari Muna harus membuktikan bahwa mereka tidak takut. Jika terus begini, publik akan semakin yakin bahwa mereka memang enggan menyentuh PUPR Sultra,” tegas Dedy.

Sebagai langkah lanjutan, LIRA Mubar menyiapkan aksi besar dan akan mengirim laporan resmi ke Kejati Sultra apabila Kejari Muna tetap tidak menunjukkan perkembangan penanganan kasus dalam waktu dekat.

“Kalau Kejari Muna tidak bergerak, kami minta Kejati Sultra mengambil alih. Jangan biarkan hukum tumbang hanya karena ada pejabat yang harus ‘diamankan’,” pungkas Dedy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Muna terkait tudingan LIRA Mubar tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!