Usut Dugaan Korupsi BBM Kantor Penghubung, Kejati Sultra Geledah Ruang Keuangan BPKAD

  • Share
Tim Penyidik Kejati Sultra saat melakukan Penggeledahan di Kantor BPKAD. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Usut Dugaan Korupsi BBM Kantor Penghubung, Kejati Sultra Geledah Ruang Keuangan BPKAD

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bidang Keuangan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, di Kota Kendari.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan manipulasi pengadaan BBM tahun anggaran 2023 yang kini tengah disidik oleh Kejati Sultra. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana BBM turut diamankan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BBM pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta,” ujar Ilham.

Selama sekitar empat jam, tim penyidik memeriksa berbagai berkas administrasi dan dokumen keuangan di ruang Bidang Keuangan BPKAD. Beberapa di antaranya langsung disita setelah dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang bergulir.

“Dokumen-dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan dana BBM tahun 2023,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

Wa Ode Kanufia Diki, mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023.

Yusra Yuliana Basrah, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kantor Penghubung.

Adhi Kusuma, selaku bendahara.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi anggaran dan penyalahgunaan dana BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Jajal Tantangan Retret Magelang, Wabup Konawe Gabung di Kompi B

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sultra untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share