Wakil Bupati Buton Selatan Dilaporkan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

  • Share
Keterangan foto: Ketua BPBS, Masfandi, usai menyerahkan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas Wakil Bupati Buton Selatan di Kejaksaan Negeri Buton.

Make Image responsive

Wakil Bupati Buton Selatan Dilaporkan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

SUARASULTRA.COM | BUSEL – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, sorotan publik tertuju pada Wakil Bupati Buton Selatan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh organisasi Barisan Pemuda Buton Selatan (BPBS) pada Senin, 3 November 2025. Dalam laporannya, BPBS menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal adanya dugaan pembengkakan biaya perjalanan dinas yang tidak sebanding dengan kinerja pejabat terkait.

Ketua BPBS, Masfandi, mengatakan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil dari penelusuran lapangan yang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

“Kami membawa bukti awal terkait dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Kami percaya pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Masfandi di depan Kantor Kejari Buton, Senin (3/11/2025).

Selain menyerahkan berkas laporan, massa BPBS juga menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami berharap Kejari Buton tidak hanya menerima laporan, tapi juga segera menindaklanjuti dengan penyelidikan agar publik mengetahui kebenaran dugaan ini,” tambah Masfandi.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen membenarkan bahwa laporan dari BPBS telah diterima. Ia menyebut, kejaksaan akan melakukan telaah awal terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke 73, Kapolres Konawe: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Laporan sudah kami terima. Kami akan pelajari berkas dan bukti pendukungnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Kasi Intel Kejari Buton saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati Buton Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan jawaban.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!