Warga Tokowuta Konawe Utara Gugat PT DMS: Lahan Ditambang, Janji Kompensasi Hanya Tipu Daya

  • Share
Lokasi Pertambangan PT DMS di Konawe Utara. Foto: Istimewa /Net

Make Image responsive

Warga Tokowuta Konawe Utara Gugat PT DMS: Lahan Ditambang, Janji Kompensasi Hanya Tipu Daya

SUARASULTRA.COM | KONUT – Tiga warga Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan tambang nikel PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Pengadilan Negeri Unaaha.

Gugatan tersebut juga turut menyeret enam pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan dan penggarapan lahan tanpa izin milik para penggugat.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Risal Akman & Partner’s, tiga warga bernama Samir alias Ladambu, Wetina, dan Suarni menuding PT DMS telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menambang di atas lahan mereka seluas kurang lebih 5 hektare tanpa pernah memberikan kompensasi.

Kuasa hukum para penggugat, Risal Akman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian dan perkebunan dengan tanaman kelapa, cengkih, sagu, dan berbagai jenis palawija.

“Klien kami hidup dari lahan itu. Namun sejak 2023, lahan tersebut tiba-tiba dikuasai dan digarap pihak perusahaan tanpa izin. Bahkan telah dilakukan aktivitas penambangan ore nikel secara besar-besaran,” ungkap Risal Akman kepada SuaraSultra.com, Sabtu (1/11/2025).

Dalam gugatan bernomor 067-093/SKK-RSA/X/2025, para penggugat baru mengetahui lahan mereka termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS sekitar tahun 2013. Saat itu, mereka sempat menjalin kerja sama kontrak lahan selama lima tahun dengan PT Cheng Fheng Mining, yang beroperasi di bawah izin PT DMS.

Kontrak tersebut berakhir pada tahun 2018. Setelah itu, para penggugat kembali menggarap lahan secara mandiri hingga akhirnya mendapati PT DMS mengklaim telah melakukan pembebasan lahan — klaim yang mereka bantah keras.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD Koltim Diduga Terlibat Kasus SPPD Fiktif

“Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun. Mereka sempat dijanjikan akan diberikan kompensasi, namun ternyata hanya tipu daya agar mereka membuka pagar pembatas tanahnya,” tegas Risal.

Berdasarkan isi gugatan, PT DMS diduga telah mengangkut sekitar 10 tongkang ore nikel dengan total kapasitas mencapai 100.000 metrik ton (MT) dari lokasi yang diklaim milik para penggugat.

Akibat tindakan tersebut, ketiga warga itu mengalami kerugian materiil mencapai Rp7,5 miliar, termasuk kehilangan seluruh tanaman produktif di atas lahan mereka.

Para penggugat juga meminta majelis hakim agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tumpukan ore nikel yang masih berada di stockpile PT DMS di Desa Tokowuta, untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, pihak penggugat menuntut agar PT DMS dan para tergugat lainnya segera mengosongkan lahan sengketa, menghentikan seluruh aktivitas penambangan, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.

“Perkara ini menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan hukum bagi petani kecil di wilayah tambang. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan keadilan,” tutup Risal Akman, pengacara yang dikenal dekat dengan kalangan media tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dwimitra Multiguna Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!