Bea Cukai Kendari Sita 87.200 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp115 Juta

  • Share
Ketgam: Puluhan ribu rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Bea Cukai Kendari Sita 87.200 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp115 Juta

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan intensif yang dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak 17 hingga 19 Desember 2025.

Dalam operasi itu, petugas Bea dan Cukai Kendari menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan sejumlah perusahaan jasa titipan di Kota Kendari.
Hasil operasi tersebut diumumkan secara resmi pada Senin (22/12/2025).

Dari pemeriksaan di beberapa perusahaan ekspedisi, petugas menemukan paket-paket berisi rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, Bea dan Cukai Kendari mengamankan sebanyak 436 slop rokok ilegal atau setara dengan 87.200 batang. Rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek.

Adapun merek rokok yang berhasil diamankan di antaranya BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta sejumlah merek rokok asal Tiongkok lainnya yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp171.424.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp115.479.000 dan nilai cukai sebesar Rp89.551.200.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi jasa titipan.

Baca Juga:  Mantan Kabag Humas Pemkab Konut Dipolisikan

“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama yang menggunakan jasa titipan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).

Selain melakukan penindakan, Bea dan Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan di lapangan kepada aparat berwenang.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!