

Buka Kawasan Hutan 64,69 Hektare, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar
SUARASULTRA.COM | KONUT – Perusahaan tambang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dijatuhi sanksi administratif berupa denda oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Nilai denda yang dikenakan terhadap PT Tristaco Mineral Makmur mencapai Rp629.235.189.073,56 (enam ratus dua puluh sembilan miliar, dua ratus tiga puluh lima juta, seratus delapan puluh sembilan ribu, tujuh puluh tiga rupiah).
Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan bukaan kawasan hutan seluas 64,69 hektare yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. PT Tristaco Mineral Makmur diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Tristaco Mineral Makmur untuk mengonfirmasi sanksi denda administratif yang dijatuhkan oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, aktivitas tambang PT Tristaco Mineral Makmur juga menjadi sorotan publik. Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) pernah menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (16/10/2025).
Dalam aksi tersebut, KMSJ menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco Mineral Makmur yang dinilai tidak layak, baik secara moral maupun hukum.
Kedua, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor-aktor besar di balik kasus ini. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan dan membersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum,” tegas Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam orasinya sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Laporan: Redaksi


















