

Chat WhatsApp Diduga Palsu Picu Konflik Baru Kuasa Hukum dalam Kasus Guru Mansur
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perseteruan antara Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan anak, Nasruddin, dan Kuasa Hukum terpidana Mansur, Andre Darmawan, kembali memanas.
Pemicunya adalah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim sebagai komunikasi antara Mansur dan seorang murid saat ia masih mengajar di MUAS empat tahun silam.
Nasruddin menjadi pihak pertama yang mempublikasikan isi chat tersebut. Ia menegaskan bahwa percakapan itu merupakan bagian penting dari rangkaian bukti yang menguatkan dugaan perilaku menyimpang Mansur.
“Dalam persidangan, tiga saksi sudah diperiksa, termasuk korban, orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, serta bukti chat WhatsApp dari Mansur,” ujar Nasruddin.
Menurutnya, isi percakapan tersebut menunjukkan perilaku yang tidak pantas dari seorang ustadz yang seharusnya menjadi teladan.
“Kalau ada yang bilang Mansur orang baik-baik, saya bisa buktikan sebaliknya. Ada chat WA Mansur terhadap muridnya ketika dia masih mengajar di MUAS,” ucapnya sambil memperlihatkan tangkapan layar percakapan itu.
Lebih jauh, Nasruddin menyebut bahwa dalam chat tersebut Mansur meminta seorang murid bercadar untuk membuka cadarnya. Ia mempertanyakan moralitas tindakan tersebut.
“Dia mengirim pesan kepada seorang anak yang bercadar dan menyuruhnya membuka cadar. Logis tidak bagi seorang ustadz? Ini yang harus diketahui publik, termasuk PGRI. Bukti chat ini juga terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Namun, kubu Mansur langsung membantah keras seluruh tuduhan itu. Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, menyatakan bahwa chat WhatsApp yang disebarkan Nasruddin adalah palsu dan hasil rekayasa.
“Itu jelas editan. Format nomornya saja keliru. Di WhatsApp, nomor yang belum disimpan hanya menampilkan kode +62, lalu langsung diikuti angka delapan, bukan +620. Ini basic, dan sangat mudah dibuktikan,” kata Andre.
Ia juga menegaskan bahwa isi chat yang diklaim sebagai percakapan Mansur dengan muridnya telah dibantah secara tegas oleh terpidana dalam putusan Majelis Hakim PN Kendari.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui itu. Dalam putusan juga dijelaskan, ia memang pernah menanyakan foto saksi anak, tetapi untuk memastikan jenis kelamin karena suara yang bersangkutan terdengar seperti laki-laki,” jelasnya.
Andre juga menuding Nasruddin telah menyebarkan informasi menyesatkan. Ia memastikan bahwa percakapan WhatsApp yang beredar bukan bagian dari barang bukti resmi persidangan.
“Jaksa hanya menyita dua bukti: rekaman dan chat antara korban pelecehan dan orang tua korban. Tidak pernah ada bukti chat Mansur dengan murid sewaktu di MUAS. Itu bukan barang bukti. Makanya saya bilang, dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi

















