

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Batching Plant PT RSK di Konawe Dikeluhkan Warga
SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Razka Sarana Konstruksi (PT RSK) diduga belum mengantongi izin operasional dalam pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Konawe.
Padahal, setiap perusahaan yang beraktivitas di suatu daerah wajib menyelesaikan seluruh perizinan sebelum mulai beroperasi. Tanpa izin resmi, aktivitas perusahaan berpotensi melanggar aturan dan merugikan daerah.
PT Razka Sarana Konstruksi diketahui merupakan perusahaan penyedia beton untuk pekerjaan jalan Adipura–Rahabangga di Kabupaten Konawe.
Untuk menunjang operasionalnya, PT RSK mendirikan fasilitas batching plant atau pabrik beton di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Pantauan awak media di lokasi pabrik, Rabu (10/12/2025), tampak sejumlah kendaraan dan alat berat lalu lalang mengangkut material.
Truk pengaduk beton (mixer truck) terlihat keluar-masuk tanpa adanya pengaturan kendaraan atau flagman. Kondisi ini dinilai rawan karena lokasi pabrik berada di jalur poros dua Asinua yang ramai dilalui kendaraan.
Salah seorang warga Asinua mengaku aktivitas pabrik tersebut mulai meresahkan. Selain menimbulkan kebisingan pada malam hari, debu dari aktivitas pabrik juga dirasakan sampai ke permukiman.
“Kalau malam ribut sekali, belum lagi debunya terbang ke mana-mana. Dekat sekali dengan pemukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar pihak kelurahan dapat mengimbau perusahaan untuk tidak beroperasi pada malam hari demi kenyamanan masyarakat sekitar.
Untuk memastikan legalitas lingkungan pabrik tersebut, awak media mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe.
“Saya lagi di luar daerah, nanti saya cek, Pak,” kata Kabid Lingkungan DLH Konawe, Rasniatin.
Secara terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Konawe, Amelia, saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian tata ruang pembangunan pabrik beton PT RSK menjelaskan bahwa izin pendirian bangunan berada pada kewenangan Bidang Cipta Karya.
“Untuk PBG ada di Bidang Cipta Karya. Sedangkan kesesuaian tata ruang harus dicek dulu melalui OSS,” ujarnya.
Sementara itu, Amir, perwakilan PT RSK, mengklaim bahwa seluruh izin dan persyaratan perusahaan telah lengkap, meskipun awak media belum diperlihatkan secara langsung dokumen perizinan tersebut.
Laporan: Redaksi

















