Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati, Manajer Koperasi Karya Samaturu Dilaporkan ke Polresta Kendari

  • Share
Ketgam: Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, SH, yang mendampingi korban.

Make Image responsive

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati, Manajer Koperasi Karya Samaturu Dilaporkan ke Polresta Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang manajer Koperasi Karya Samaturu berinisial K resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh W (18), karyawati swasta, pada Selasa (02/12/2025).

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di kantor koperasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Insiden terakhir dialami korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam laporannya, W menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia sedang duduk bersama dua rekan kerjanya. Terlapor K tiba-tiba mendekat dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh, mulai dari mencolek bagian pinggang hingga menyentuh leher korban.

“Terlapor mendekatkan badannya di belakang saya hingga saya bisa merasakan bagian tubuhnya menempel di punggung,” ungkap korban dalam laporan tersebut.

Situasi semakin mencekam ketika korban berusaha berdiri untuk menghindar, namun K diduga langsung memeluknya dari belakang dan mendorong tubuh korban sembari mencoba menariknya masuk ke sebuah kamar di area kantor. Merasa terancam, korban melakukan perlawanan sambil menangis hingga akhirnya terlapor melepaskannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan memutuskan berhenti bekerja serta menempuh jalur hukum. Ia berharap polisi memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.

Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, SH, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa laporan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Harapannya, laporan ini segera diproses. Karena akibat kejadian itu, korban W keluar dari tempat kerjanya,” ujar Fadri.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan terlapor K. Beberapa pekerja lain disebut pernah mengalami pelecehan, namun memilih diam karena terlapor memiliki jabatan sebagai manajer.

Baca Juga:  Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah Disetujui Oleh DPRD Buton Utara

“Laporan ini penting agar ada efek jera dan menghentikan praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Koperasi Karya Samaturu maupun terlapor K masih terus dilakukan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share