Diduga Langgar Putusan Pengadilan, Ampuh Sultra Desak APH Tangkap Owner Saraskin Kendari

  • Share
Ketgam: Produk Saraskin yang diduga masih beredar di pasaran.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Langgar Putusan Pengadilan, Ampuh Sultra Desak APH Tangkap Owner Saraskin Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap owner Saraskin Kendari yang diduga masih mengedarkan produk kosmetik, meskipun telah ada putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Desakan tersebut merujuk pada putusan PN Kendari yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada owner Saraskin Kendari. Namun, pidana tersebut tidak langsung dijalani karena majelis hakim memberikan masa percobaan selama dua tahun.

Dengan putusan itu, terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan. Sebaliknya, apabila kembali melakukan tindak pidana serupa, maka pidana penjara wajib dieksekusi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi terpidana untuk menghentikan seluruh aktivitas peredaran produk kosmetik. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan sebaliknya.

“Hakim PN Kendari menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jika dalam masa percobaan itu yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka pidana penjara tersebut wajib dijalani,” kata Hendro kepada media ini, Minggu (14/12/2025).

Hendro menilai, perlakuan istimewa yang diterima owner Saraskin Kendari sejak proses penyidikan hingga persidangan telah melampaui batas kewajaran dan mencederai rasa keadilan publik. Ia menyoroti fakta bahwa terpidana tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka, saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.

“Keistimewaan yang diberikan sudah terlalu berlebihan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai divonis, yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Ada apa dengan APH di Sultra?” ujarnya.

Menurut Hendro, perlakuan tersebut sangat kontras dengan penanganan sejumlah perkara lain yang ancaman hukumannya lebih ringan, seperti kasus pencurian atau perjudian, di mana tersangka kerap langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Konawe, Dewan Sepakat Mengawal Aspirasi Rakyat Hasil Reses

“Banyak perkara dengan ancaman pidana lebih ringan justru langsung ditahan. Sementara kasus Saraskin Kendari ini mendapatkan perlakuan yang berbeda,” tambah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta tersebut.

Aktivis hukum nasional itu juga mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kendari kepada owner Saraskin Kendari berinisial NS. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan gagal memberikan efek jera, sehingga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

Ia menegaskan, dugaan masih beredarnya produk kosmetik Saraskin Kendari hingga saat ini menjadi bukti bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak efektif.

“Bagaimana mau memberi efek jera, sementara proses hukumnya penuh keistimewaan dan vonisnya ringan. Tidak heran jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dengan tetap mengedarkan produk kosmetik,” jelas Hendro.

Atas kondisi tersebut, Ampuh Sultra mendesak PN Kendari dan seluruh aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas, dengan segera mengeksekusi pidana penjara terhadap owner Saraskin Kendari apabila terbukti kembali melanggar hukum.

“Ini masa percobaannya sudah gugur. Sekarang tinggal komitmen PN Kendari, berani atau tidak memenjarakan owner Saraskin Kendari berinisial NS,” tegas Hendro.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!